Termasuk jika ada kelompok masyarakat yang melakukan unjuk rasa soal hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Anies saat melepas Tim Hukum Nasional untuk melayangkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi di Markas Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kebebasan berpendapat, kebebasan untuk mengungkapkan pikiran, berorganisasi, itu dijamin konstitusi," kata capres yang diusung Nasdem, PKB, dan PKS.
Sehingga ketika ada warga negara yang memilih untuk mengungkapkan ekspresinya dalam bentuk tulisan, dalam bentuk podcast, poster dan spanduk, atau dalam bentuk jumlah massa, itu adalah hak warga negara.
"Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi," demikian Anies.
BERITA TERKAIT: