Hal tersebut disampaikan PPK Tapos dalam sebuah surat bernomor 49/PP.06.1/327610/2024, yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).
Dalam surat tertanggal 5 Maret 2024 perihal "Pernyataan Sikap", Ketua dan 4 Anggota PPK Tapos yang antara lain Jaelani, Mahfudz, Riswab Setiawan, Syahrudin, dan Jakaria, secara resmi menandatangani surat tersebut lengkap dengan cap PPK.
"Kami, atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan," tulis PPK Tapos dalam suratnya.
Surat ketidaksanggupan PPK Tapos dalam melaksanakan rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan ditujukan kepada Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin.
Dalam surat itu, juga disampaikan alasan mereka tidak sanggup melanjutkan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
"Dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," urai mereka dalam surat.
Oleh karena itu, PPK Tapos menyerahkan tugas dan tanggung jawab rekapitulasi berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
"Dengan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," demikian bunyi akhir surat PPK Tapos.
BERITA TERKAIT: