Kepastian itu ditegaskan Anggota DPR RI fraksi PDIP, Adian Napitupulu kepada wartawan di Rumah Aspirasi Ganjar-Mahfud, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
“Solid. Di fraksi solid,” tegas Adian.
Adian mengatakan, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR RI. Sehingga, tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mencegah untuk mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket sepertinya sudah mulai berjalan, dan itu pilihan konstitusional. Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR,” kata Adian.
Menurut Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres Ganjar-Mahfud (TKRPP) ini, jika ada pihak-pihak yang mencoba melarang penggunaan hak angket DPR, maka pihak itu sudah bertindak inkonstitusional.
“Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” pungkas Adian.
BERITA TERKAIT: