Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengaku keberatan dengan tudingan Mahfud. Dia mengklaim sudah melakukan audit Sirekap dengan melibatkan lembaga-lembaga non pemerintah yang berkompeten.
"Lembaga yang mengaudit punya tugas dan fungsi audit teknologi sistem informasi sebagaimana Perpres Nomor 75/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," jelas Betty kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (21/2).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu juga menegaskan, permasalahan yang terjadi di Sirekap sudah diaudit sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk soal kesalahan data perolehan suara yang masuk yang tak sesuai hasil penghitungan suara di TPS yang dicatat KPPS ke dalam formulir Form C Hasil Plano.
"Jadi audit teknologi informasi komunikasi dilaksankan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Karena itu Betty menganggap audit Sirekap sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada, dan tidak mengecualikan pelibatan lembaga independen.
"Semua sudah dilakukan. Silakan anda baca, kami sudah melakukan itu. Kami sudah sesuai Perpres SPBE," tandasnya.
BERITA TERKAIT: