Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam kegiatan konferensi pers "Ajakan Netralitas dalam Pemilu 2024" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Ghufron kepada wartawan.
Bahkan kata Ghufron, sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir.
"Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal itu bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: