Mahfud menilai wajar sanksi dikenakan DKPP RI kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama 6 anggota KPU RI yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin.
"Menurut saya itu suatu peringatan yang ke sekian kalinya kepada (7 pimpinan) KPU. KPU ini memang banyak masalah sejak awal," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (6/2).
Dia berpendapat, kerja penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU RI kerap mendapat kritik dari masyarakat karena terdapat masalah di dalamnya.
"Dalam proses-proses itu, orang berteriak baru diperbaiki," sambungnya.
Karena itu, Mahfud meyakini putusan DKPP RI sudah tepat memberikan sanksi peringatan keras kepada seluruh pimpinan KPU RI karena menerima pendaftaran Gibran yang ditemukan fakta cacat prosedural dalam persidangan.
"Menurut saya ini KPU yang sekarang memang layak dapat teguran. Kita lihat saja perkembangannya," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: