Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Konstitusi setelah melalui proses uji kelayakan di DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, pada 3 Oktober 2023.
Arsul Sani menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun. Sehingga dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 102/P/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul Sani dipandu Presiden Jokowi.
Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Wakil Presiden Maruf Amin, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
BERITA TERKAIT: