Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, tabloid tersebut telah tersebar di kota-kota besar seperti Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Lampung, Jakarta hingga Jawa Barat.
TKN pun mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana dalam peredaran tabloid tersebut. Jika sudah terkumpul, pihaknya akan melaporkan ke Bareskrim Polri dengan jeratan pasal penyebarat berita bohong atau
hoax.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
TKN akan melaporkan hal ini ke Bareskrim, meski belum tahu pasti sosok penyebar tabloid itu.
“Terduga pelaku tidak diketahui, dalam lidik. Sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan, ada yang belum, dan ada yang sedang,” tutup pimpinan Komisi III DPR RI ini.
BERITA TERKAIT: