Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Keluarkan Pedoman Teknis Debat, Modelnya Capres-Cawapres Berpasangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 Desember 2023, 13:14 WIB
KPU Keluarkan Pedoman Teknis Debat, Modelnya Capres-Cawapres Berpasangan
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, akhirnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berpasangan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, model debat telah diputuskan pihaknya dengan mengeluarkan Keputusan KPU 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Sudah keluar pedoman teknisnya (untuk debat capres-cawapres) dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).

Berdasarkan dokumen Surat Keputusan KPU 1621/2023, dalam pembahasan desain acara debat, model debat yang ditetapkan KPU adalah model debat pasangan calon dan dilakukan dalam format kandidat-moderator.

Di poin selanjutnya disebutkan, debat pasangan calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator, dengan durasi 150 menit yang terbagi menjadi; 120 menit segmen debat dan 30 menit iklan layanan masyarakat dari KPU.

Debat pasangan calon yang efektif berlangsung 120 menit itu, KPU membagi ke dalam 6 segmen

Segmen satu adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, dan pemaparan visi misi dan program kerja pasangan calon. Segmen dua pendalaman visi misi dan program kerja.

Segmen ketiga pendalaman visi misi dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima tanya jawab dan sanggahan. Serta segmen kelima penutup.

Mengenai tata tertib, KPU meminta peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pemerintah pendukung kandidat pasangan calon lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA