Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, salah satu yang menjadi catatan gelaran pemilu adalah keterpenuhan kuota calon legislatif perempuan sebanyak 30 persen oleh partai politik.
Catatan itu, disampaikan Titi dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi", yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11).
Titi mengatakan, sejauh ini, belum ada ketegasan dari KPU RI selaku penyelenggara, terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.
"Tidak ada ketegasan dari KPU untuk mengambil sikap terhadap parpol yang tidak memenuhi prasyarat kuota keterwakilan perempuan," kata Titi.
Lanjutnya, sikap KPU RI itu, menjadi ancaman nyata terhadap jalannya demokrasi. Terlebih, asas kesetaraan hak perempuan dalam politik.
"Alarm bahaya demokrasi semakin nyaring dan menjadi ancaman terhadap demokrasi," pungkasnya.
Adapun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan.
BERITA TERKAIT: