Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jadwal penetapan dan pengumuman DCT Pileg 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Perseorangan DPD RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, siang nanti jajaran pimpinan pusat bakal menetapkan nama-nama caleg DPR RI dan DPD RI yang sudah memenuhi syarat dokumen usai diverifikasi, dan telah disusun dalam DCT.
"KPU juga telah mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT," ujar Idham kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).
Dia menuturkan, jajaran anggota KPU daerah juga telah dibekali pengetahuan untuk tahapan selanjutnya pasca penetapan DCT yaitu pengadaan logistik pemilu berupa surat suara.
"Dan finalisasi pengisian daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya," sambungnya menegaskan.
Namun, Idham memastikan KPU bakal membuka akses informasi nama-nama caleg yang berhasil masuk ke dalam DCT Pileg 2024.
"Berdasarkan Lampiran I Peratutan KPU No. 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah jadwal pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: