Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anthony Budiawan: Kebohongan Anwar Usman Menentang Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 November 2023, 13:55 WIB
Anthony Budiawan: Kebohongan Anwar Usman Menentang Konstitusi
Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan/Ist
rmol news logo Dua alasan berbeda yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan tiga perkara terkait batas usia capres-cawapres, menjadi sorotan.

Saat absen pada RPH, Anwar Usman kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengatakan tidak hadir karena sadar akan ada konflik kepentingan.

Sementara kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar mengaku ada masalah kesehatan sehingga tak bisa hadir dalam rapat.

Bagi Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, Anwar dengan alasannya itu sedang mempertontonkan kebohongan.

"Karena kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain," ujar Anthony kepada wartawan, Kamis (2/11).

Padahal, kata Anthony, Pasal 24C ayat (5) UUD, telah menyatakan, "Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara."

"Sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela. Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5)," katanya.

Konsekuensinya, kata Anthony lagi, semua keputusan yang dihasilkan dan berkaitan dengan Anwar Usman, termasuk soal batas usia capres-cawapres, harus dianulir atau dibatalkan.

"Semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA