Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera usai menghadiri rapat tertutup pembahasan RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/10).
"Kami menolak," tegas Mardani.
Legislator dari Fraksi PKS ini menuturkan Komisi II bersama pemerintah telah menyepakati adanya Perppu untuk Pilkada serentak di bulan November dan tidak perlu adanya revisi.
Selain itu, ada kesan DPR RI terburu-buru membahas RUU Pilkada ini membahasnya di masa reses.
"Alasan kita karena kita sudah menentukan di November tanggal 27, kalau mau revisi ya jauh-jauh hari jangan sekarang, kalau sekarang sangat rushing, karena KPU perlu persiapan dan lain-lainnya seperti itu," demikian Mardani.
BERITA TERKAIT: