Penilaian ini disampaikan oleh kader PDI Perjuangan Arif Wibowo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
"Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional," tegas anggota Komisi II DPR RI itu.
Dia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekalipun tidak bisa serta merta mengubah Peraturan KPU (PKPU). Untuk mengubah aturan, KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi II dan pihak pemerintah yang diwakili Mendagri.
Menurutnya, MK juga telah kebablasan lantaran menambah norma yang sudah ada. Sesuatu yang tidak semestinya dilakukan oleh lembaga yudikatif.
"Open legal policy alias pembuat undang-undang telah diambil alih oleh MK," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: