Tokoh itu, adalah Menteri BUMN Erick Thohir dengan surat keterangan tidak pernah dipidana diterbitkan pada Selasa kemarin (17/10).
Tak hanya Erick, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pun demikian. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah tercatat mengajukan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir," kata Humas PN Jaksel Djuyatmo dalam keterangan resminya, Rabu (18/10).
Adapu, surat keterangan tersebut untuk keperluan pendaftaran dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2024, secara khusus untuk syarat calon wakil Presiden RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: