Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Dalam keterangannya, SYL memastikan sudah tiba di Jakarta pada Kamis dini hari (12/10). Pihaknya pun akan kooperatif menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," demikian keterangan SYL, Kamis (12/10).
SYL juga berharap, perkara korupsi yang menjeratnya murni diusut berdasarkan pandangan hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja.
"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," pungkas menteri asal Nasdem ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan mendatangi KPK untuk memenuhi kewajiban hukum pada Jumat (13/10).
"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri.
SYL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).
BERITA TERKAIT: