"Saya akan pastikan, bahwa pelibatan saya di TPN nanti, pada saat kampanye dimulai, disesuaikan dengan aturan yang ada. Ini akan didiskusikan dengan Mensesneg untuk betul-betul memastikan bahwa pelibatan saya di TPN sesuai dengan apa yang dalam peraturan perundang-undangan," kata Andi di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Menurut Andi, posisinya di TPN sebagai Deputi Politik 5.0 tidak melanggar aturan jabatan di pemerintahan.
"Posisi saya di sini (TPNGP), sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhannas. Itu adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang pejabat gubernurnya, boleh melakukan atau terlibat dalam tim kampanye, dengan aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Dia juga menjamin bahwa lembaga yang menaunginya akan netral dan terbebas dari unsur politik praktis, meskipun dirinya masuk dalam tim kampanye salah satu capres.
"Itu sudah saya tekankan berkali-kali, berulang-ulang, kepada teman-teman di Lemhannas," tutupnya.
BERITA TERKAIT: