Gibran disiapkan, bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Demikian disampaikan Sekjen PBB, Afriansyah Noor, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (27/9).
“Selain pak Yusril, PBB menjagokan mas Gibran sebagai alternatif, ketika pak Yusril tidak didukung. Itu pun menunggu hasil putusan MK,” kata Afriansyah.
Dia berharap Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Gibran yang putra presiden itu tentu bisa mengambil atau mendapat dukungan dari pak Jokowi juga,” kata dia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu juga mengatakan, Gibran merupakan figur potensial sebagai Cawapres Prabowo, tapi persyaratan usia bakal Cawapres belum membolehkan.
“Konstitusinya belum membolehkan, yakni usia Capres-Cawapres minimal harus 40 tahun, dan harus diubah jadi minimal 35 tahun,” pungkas Afriansyah.
BERITA TERKAIT: