KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Namun Anies menjelaskan, SKCK untuk capres maupun cawapres harus ditandatangani langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Saya tadi diberi tahu untuk SKCK bagi capres/cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tetapi ditandatangani langsung Kabaintelkam," kata Anies.
Berkas yang sudah diserahkan Anies akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi. Setelah datanya dinyatakan lengkap, barulah akan dilakukan penandatanganan.
"Diperkirakan selesai besok, jadi 24 jam selesai ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi saya menunggu, besok Insya Allah selesai," pungkas Anies.
SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
BERITA TERKAIT: