Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Janji Netral di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 September 2023, 11:55 WIB
TNI Janji Netral di Pemilu 2024, Cak Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit!
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono/Ist
rmol news logo Komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro disambut baik Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Menurut Cak Imin, komitmen netralitas TNI ini dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.

"Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," tegas Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu.

"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI," ujar Cak Imin.

Di sisi lain, Cak Imin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.

"Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Dan misalnya ada pelanggaran ya mau nggak mau harus disanksi tegas," tandasnya.

Berikut 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA