Begitu kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi pemberitaan di sejumlah media, yang mengunggah pernyataan jurubicara bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, Sudirman Said, terkait alasan menolak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bacawapres.
Dalam pemberitaan itu, Sudirman Said seolah mengatakan bahwa alasan Anies menolak AHY karena hanya berpangkat mayor, karbitan, dan belum matang. Belakangan diketahui bahwa pernyataan itu ternyata hoax. Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan tersebut untuk media.
“Media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi hoax, demi menjaga marwah kemerdekaan pers,” tegas Ninik dalam siaran persnya, Rabu (6/9).
Dalam kasus yang dialami
Tempo.co dan beberapa media ini, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi. Hasilnya, Dewan Pers menemukan tidak ada proses klarifikasi dan verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut.
Di saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut dan disertai permintaan maaf kepada Sudirman Said juga para pembaca.
“Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ (Kode Etik Jurnalistik),” lanjutnya.
Ninik turut menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi UU 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, peraturan, dan pedoman Dewan Pers lainnya.
“Kami juga meminta kepada masyarakat ataupun tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media. Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor Handphone 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: