Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 06 September 2023, 12:36 WIB
Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kampanye untuk peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 bisa didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU 18/2023, selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai APBN.

Pada ayat Pasal 5 (1) beleid yang sama, KPU memperbolehkan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres diperoleh dari pasangan calon (Paslon) sendiri, partai politik (Parpol) ataupun gabungan Parpol yang mengusulkan Parpol, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pada ayat 3 di pasal yang sama, kampanye yang didanai APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU, dan pada ayat 5 ditegaskan bahwa alokasi dana kampanye pasangan Capres-Cawapres dari APBN ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Sementara, pada Pasal 20 dinyatakan, kampanye yang didanai APBN sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), tak dicatat ke dalam pembukuan dana kampanye.

Menariknya, dalam pasal 116 ayat (1) huruf d terdapat penegasan larangan kepada peserta Pemilu termasuk pasangan Capres-Cawapres agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dan lembaga sejenis dengan sebutan lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA