Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang DKPP, Bawaslu Tuntut 7 Pimpinan KPU Diberhentikan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 September 2023, 14:57 WIB
Di Sidang DKPP, Bawaslu Tuntut 7 Pimpinan KPU Diberhentikan Sementara
Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL
rmol news logo Tuntutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disampaikan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, tuntutan atau petitum pihaknya sebagai Pengadu perkara disebabkan adanya pembatasan sistem informasi pencalonan (Silon), dalam tahap pencalonan anggota legislatif oleh KPU RI.

"Memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," ujar Bagja.

Dia menyebutkan, tuntutan tersebut berlaku bagi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan 6 anggota KPU RI yang masing-masing mengepalai divisi yang berbeda-beda.

Mereka di antaranya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.

Dalam pokok pengaduannya, Bawaslu menyebut KPU membatasi akses Silon kepada Bawaslu dalam tahapan pendaftaran hingga verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Selain itu, KPU juga disebut melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Di samping itu, Bawaslu juga menilai KPU tidak menjalankan tugas sesuai PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA