Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag nomor 21/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/8).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (
work from homework from office/WFO).
Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50 persen WFH,” jelas Nizar.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: