Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Auditorium Lt.4 Gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis (24/8).
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Hari ini merupakan hari penting bagi KPK dan KY. Kami dari KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi atas dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai penindakan kasus korupsi," ucap Firli dalam sambutannya.
Adapun nota kesepahaman antara KPK dan KY tersebut berisi 6 poin. Yaitu, penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh hakim.
"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," tutur Firli.
Di sisi lain, Ketua KY, Amzulian Rifai, menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK ini. Menurut Amzulian, KY berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
"Bagi KY nota kesepahaman dengan KPK sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Selain itu, ini merupakan langkah integritas luar biasa. Misalnya, KPK membantu kami dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data LHKPN. Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik ke depannya," ucap Amzulian.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.
BERITA TERKAIT: