Menanggapi hal tersebut, bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, secara
gentle menerima tantangan BEM UI ini melalui akun media sosial X pribadinya.
"Yuk, kapan?" singkat Anies seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/8).
Tantangan dari BEM UI ini menyambut putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang keras.
Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye, dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.
Lewat putusan ini, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. MK menyatakan, pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
BERITA TERKAIT: