“Pertama, mengucapkan selamat pada Mas AHY dan Partai Demokrat atas keputusan MA,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada
Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat sesaat lalu, Kamis (10/8).
Menurut Mardani, putusan MA nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu menunjukkan bahwa Hakim MA bijak mengambil keputusan.
“Apresiasi MA yang bijak melihat konstruksi hukum secara utuh,” ujar anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Mardani menilai, dengan ditolaknya PK Moeldoko tersebut, Partai Demokrat akan semakin leluasa dalam menghadapi Pemilu 2024. Sekaligus menguatkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama PKS dan Nasdem.
“Keputusan ini kian mengokohkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Tanda-tanda kemenangan sudah mulai tampak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: