Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai, Majelis Hakim MA telah memutus perkara dengan adil dan sebenar-benarnya.
“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada yang mulia majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, terbukti pada perkara ini. Dan para yang mulia telah memutus hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).
Dia juga mengatakan, sejak awal, kasus “pembegalan” yang dialami Partai Demokrat itu bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih jauh dari itu, bahwa upaya Moeldoko Cs mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum sebuah Parpol? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader harus anggota partai politik,” tegasnya.
Menurut Jansen, Moeldoko tidak pernah jadi kader atau anggota Demokrat, apalagi menjadi pengurus. Nama Moeldoko juga tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola negara.
“Jadi, jangankan jadi ketua umum Demokrat, jadi ketua tingkat ranting (Desa) saja tidak bisa, tidak memenuhi syarat,” ketusnya.
Sebab itu Jansen menilai putusan MA menolak PK mantan Panglima TNI itu sudah benar secara hukum, dan telah menyelamatkan kehidupan demokrasi di Tanah Air.
“Putusan itu memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: