Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti," ujar Idham kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengurai, dalam beleid tersebut telah ditentukan masa perbaikan data bacaleg yang TMS, di mana dapat dilakukan selama 6 hari.
"Pada 6 sampai 11 Agustus adalah masa pencermatan rancangan DCS," sambungnya menerangkan.
Pada masa tersebut, Idham memastikan parpol yang daftar bacalegnya dihapus atau tidak diajukan kembali masih bisa memenuhi jumlah bacaleg, sesuai dengan yang diajukan daftarnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.
"Itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: