Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali menuturkan, meski sudah dikembalikan kepada negara, tidak serta merta Irwan lolos dari jeratan hukum.
"Artinya begini, ini harus menjadi perhatian serius karena dalam hukum acara pidana kita, seseorang yang menerima uang kemudian mengembalikan kan tidak menghapus pidananya," tegas Ahmad Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8).
Legislator Fraksi Nasdem DPR RI ini menegaskan, kejaksaan perlu meminta pertanggung jawaban Irwan Hermawan dan Maqdir Ismail terkait asal usul uang tersebut.
"Saya pikir dengan adanya uang itu, menjadi alat bukti yang sah dan nyata, bahwa yang bersangkutan telah terlibat secara sah dan meyakinkan dalam kasus BTS tersebut," jelasnya.
Ahmad Ali pun meminta Kejagung memaksa Maqdir untuk mengungkap secara detail asal muasal uang panas tersebut.
"Karena, kalau uang itu bukan berasal dari tindak pidana, tidak mungkin dia lindungi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: