"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7).
“Setuju,” sahut Anggota Baleg.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso berpandangan, 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Persentase sebesar 20 persen dinilai lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut, ketimbang Rp 2 miliar per desa.
Anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK berpandangan bahwa berdasarkan UU Desa yang berlaku saat ini, dana desa yang berasal dari dana transfer daerah hanya sebesar 8,3 persen. Sehingga membutuhkan peningkatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.
"Ketika membuat patokan dengan persentase ini dengan angkanya nanti tentu perlu pertimbangan-pertimbangan lain, maka lebih realistis kami ikut angka 20 persen Ketua, 20 persen dari transfer daerah peningkatannya dan penekanan lagi, kuncinya adalah pada kemandirian pengelolaan dana desa oleh kepala desa," ujarnya.
Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) tetap berpendapat dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Kemudian Fraksi Partai Golkar meminta adanya pemberian dana desa dengan melihat variabel dan karakteristik desa masing-masing. Dengan menekankan peningkatan dana desa setiap tahunnya.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta adanya kajian berdasarkan data dan fakta. Sebab menurut Anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari, usulan itu harus menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana desa.
"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen, karena itu kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," kata dia.
BERITA TERKAIT: