Wakil Sekjen PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Zainudin Paru menjelaskan, 6 pemohon perkara uji materiil itu tak membuktikan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Para pemohon yang datang mengajukan permohonan ke MK itu bukan atas nama partai politik, tapi atas nama pribadi orang per orang," ujar Zainudin di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Selama 7 bulan persidangan, Zainudin tak mendapati bukti pencalegan 6 pemohon, termasuk kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.
"Jadi tidak ada hak eksklusif di sana, tidak ada kerugian (konstitusional) yang dialami oleh para pemohon," katanya mengungkit.
Oleh karena itu, Zainudin mendorong MK agar menolak gugatan itu, mengingat para pemohon tidak memiliki dasar mengajukan gugatan uji materiil sistem Pileg.
"Jadi kita melihat bahwa mereka tidak punya legal standing untuk ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: