Kendati sudah keluar dari Lapas, Anas belum sepenuhnya bebas. Ia masih berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dengan status CMB, Anas diwajibkan lapor ke Lapas Kelas I Bandung selama 3 bulan.
Anas mengungkapkan, dirinya baru dinyatakan bebas murni pada 9 Juli 2023 mendatang.
"Dari catatan di kantor (Lapas Kelas I Sukamiskin) CMB baru berakhir 9 Juli 2023," ungkap Anas, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Anas mengaku selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, dirinya hanya mendapat remisi selama 3 bulan. Dengan remisi yang diterima, terdapat perbedaan pengurangan masa hukuman dibandingkan narapidana lainnya.
"Hanya dapat remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain. Tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat. Itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," lanjutnya.
Kendati demikian, Anas masih bersyukur karena dirinya masih berkesempatan untuk mendapatkan CMB.
"Bersyukur dengan tiga bulan itu kemudian saya punya fasilitas CMB," tutupnya.
BERITA TERKAIT: