Kepastian itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara legislatif untuk Pemilu 2024", Sabtu (8/4).
“Berdasarkan Pasal 247 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu, pendaftaran dilaksanakan 9 bulan jelang hari pemungutan suara,†katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menambahkan, pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
“Kami membuka pengajuan atau pendaftaran (bakal calon anggota legislatif) selama 14 hari, 1 sampai 14 Mei 2023,†urainya.
Dia berharap pendaftaran bakal calon anggota legislatif berjalan sesuai yang dijadwalkan, dan mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“Kita tahu, lembaga legislatif adalah bagian tak terpisahkan dari trias politica. Dan Indonesia menganut itu, sehingga legislatif memiliki peran sangat strategis,†tuturnya.
“Sekarang kita sudah masuk ke minggu kedua April, artinya tinggal 3 minggu ke depan,†tambah Idham.
Dalam diskusi yang dibuka Ketum MIPI sekaligus Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, hadir sejumlah nara sumber selain dari KPU, antara lain anggota Bawaslu RI Puadi, Ketua Formappi Lucius Karus, dan dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando.
BERITA TERKAIT: