Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengingatkan kinerja gugus tugas penanganan dan penindakan TPPO yang sudah dibentuk. Terlebih sudah ada payung hukum, yakni Perpres 19/2023 tentang TPPO.
Diakui, mencegah dan memberantas TPPO merupakan kerja besar, butuh keterlibatan banyak pihak.
“Di pusat ada 24 Kementerian di bawah koordinasi Menko PMK selaku Ketua Gugus Tugas Pusat TPPO. Bagaimana efektifitas kerjanya? Bagaimana juga di daerah yang selama ini banyak warganya jadi korban?†kata Christina, dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Menurut dia, bila ada komitmen memberantas, maka aspek pencegahan di hulu perlu dikerjakan pihak-pihak terkait.
Meski begitu Christina mengapresiasi komitmen kuat dari pemerintah menindak TPPO, apalagi belakangan Menko Polhukam Mahfud MD juga getol membicarakan itu.
“Kita lihat ada keseriusan, belum lama ini Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku TPPO. Aksi nasional sampai daerah juga harus mengikuti komitmen yang sama, pencegahannya seperti apa," ucapnya.
Politisi Golkar itu juga menambahkan, secara regulasi Indonesia sudah mumpuni merespon TPPO, tinggal implementasi di lapangan yang serius dan berkelanjutan.
Bagi Christina, aspek pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Terkait adanya keterlibatan oknum aparat, dia mendukung komitmen Kemenko Polhukam dan BP2MI yang punya ketegasan merespon hal itu.
“Sikap tegas pemerintah untuk tidak mentolerir keterlibatan oknum aparat harus kita apresiasi. Semoga ini jadi momentum agar lebih baik ke depannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: