Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membuka acara Pembekalan Bagi Tim Seleksi dan Tim Sekretariat Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini meminta para Timsel untuk dapat mengetahui ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 19/2017.
“Fokus terhadap regulasi yang ada. Lakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga bisa memitigasi masalah selama proses perekrutan yang bisa saja muncul,†ujar Lolly.
Lolly pun meminta tim seleksi untuk menjaga kepercayaan publik. Karena menurutnya, sedikit saja melakukan kesalahan, maka risikonya bisa memunculkan hasil kerja yang tidak dipercaya.
“Ini bisa berdampak yang panjang. Pastikan bekerja sesuai kewenangan. Pastikan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Dan pastikan tidak melampaui kewenangannya,†tuturnya.
“Dalam tahapan yang sudah jelas ini, perlu juga mendengar tanggapan masyarakat. Pastikan hak publik itu bisa tersampaikan, termasuk memberikan informasi kepada publik,†tambah Lolly mengimbau.
BERITA TERKAIT: