Hak angket DPR ini merupakan hak yang bisa digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket,†ujar Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut Santoso, meskipun keputusan akhir mengenai hak angket DPR tersebut ada di fraksi-fraksi, namun pihaknya memberanikan diri untuk mengusulkan hak angket untuk mengusut tuntas dugaan TPPU Rp349 di lingkungan Kemenkeu yang telah menjadi perhatian publik.
“Persoalan ini menjadi terang benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang Rp349 triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini!†tegasnya.
“Inti saja dan mudah mudahan menjadi keputusan kita bersama,†demikian Santoso.
BERITA TERKAIT: