Pasalnya, Said Abdullah membagikan amplop dengan logo PDIP berisikan uang Rp 300 ribu, kepada jemaah masjid yang dibangun oleh orang tuanya, Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep. Padahal sekarang belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.
“DPP PDIP perlu menelusuri, memproses, dan melakukan pemanggilan atas kasus pembagian amplop yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur (Said Abdullah),†ujar pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).
Menurutnya, tindakan pemberian uang itu sama saja memperlihatkan kegiatan politik uang yang melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu. Makin parah karena dilakukan di tempat ibadah.
“Perilaku ini tidaklah terpuji, layak diberikan sanksi teguran. Ini mencoreng wajah banteng moncong putih,†tutur dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini,
“PDIP selama ini menolak politik identitas, selalu mengedepankan persatuan dan kesatuan masyarakat, dan mendorong perilaku anggota-anggota partainya berperilaku terpuji,†demikian Efriza.
BERITA TERKAIT: