"Akan lebih bijak kalau barang-barang tersebut tidak dimusnahkan," tegas Ketua Umum Gerakan Restorasi Pedagang dan UMKM (Garpu), Pietra Machreza Paloh, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).
Menurut Pietra, barang yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam atau orang miskin. Selain itu, pemusnahan baju bekas ini dinilai tak bermanfaat.
Selain itu, Pemerintah juga dinilai tak menyediakan solusi bagi pedagang
thrifting. Oleh sebab itu pemerintah disarankan memberi kompensasi kepada pedagang kecil di pasar.
"Lagian kenapa baru sekarang
thrifting ini ramainya?" tanya Pietra keheranan.
Impor pakaian bekas merupakan isu lama. Namun, fenomena ini tak kunjung berakhir akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah. Alhasil, barang-barang bekas impor ilegal tadi dapat leluasa beredar dan tanpa terkena pajak.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya memusnahkan 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan ini merupakan temuan dari program pengawasan Kementerian Perdagangan.
BERITA TERKAIT: