Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang perkara No.4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2). Dalam amar putusannya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini menyatakan permohonan revisi pemohon tidak dapat diterima.
“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Namun terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau
dissenting opinion terkait putusan hal tersebut yakni hakim Anwar dan Daniel Yusmic P Foekh.
“Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opinion," imbuhnya.
Pemohon gugatan atas nama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,†demikian humas MK.
BERITA TERKAIT: