Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah teradu dari KPU RI dan KPU Daerah di wilayah Sulawesi Utara dengan agenda mendengar pokok aduan pelapor, yakni anggota KPU Daerah Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba.
Jack Stephen akan didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan Lutfi Wibisono.
Sementara itu, DKPP juga memanggil pihak Teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan.
Selain itu, diadukan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu.
Adapun satu Teradu dari KPU RI adalah Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik. Idham dikabarkan akan hadir di Kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: