Dikatakan anggota Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, reaksi langsung menemui massa ini atas inisiasi dari Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Pada pertemuan dengan massa aksi, Hergun, sapaan karibnya, menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi aspirasi mengenai beberapa tuntutan terhadap pemerintah untuk merevisi UU 6/2014 tentang Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Revisi UU Desa hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah," ujar Hergun saat membuka ruang dialog bersama perwakilan massa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Hergun menyampaikan secara umum ada dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Desa. Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu 1/2020 terkait Dana Desa.
Setelah mendengar masukan dan pandangan dari perwakilan massa itu, Hergun menegaskan bahwa Fraksi Gerindra siap memperjuangkan melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.
"Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap memperjuangkan dan mengawal aspirasi kawan-kawan Apdesi. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: