Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades di Demak Berangkat ke Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 Januari 2023, 23:59 WIB
Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades di Demak Berangkat ke Jakarta
Para kepala desa di Demak akan ikut demo damai di depan gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan/RMOLJateng
rmol news logo Ratusan kepala desa se-Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berangkat ke Jakarta, Senin malam (16/1). Keberangkatan para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Demang Bintoro tersebut adalah untuk menggelar ikut dalam aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa besok (17/1).

Di depan gedung DPR RI mereka akan bergabung dengan puluhan ribu kades se-Indonesia dalam melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodesasi.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Demak, Agus Dwi Susanto memastikan Demang Bintoro iktu ambil bagian dalam aksi damai nasional itu. Mereka yang ikut tergabung dalam Papdesi Demang Bintoro itu, bersama para kepala desa se-Indonesia, akan menyuarakan tentang aturan dana desa.

“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab, ditanggapi dengan berbusa-busa, tapi tidak dimasukan,” jelas Agus, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (15/1).

Menurut Agus, masa jabatan 6 tahun justru berdampak negatif terhadap desa. Setiap 6 tahun sekali desa akan menyelenggarakan pilkades yang berpotensi menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

Rombongan Demang Bintoro berangkat pada pukul 19.00 WIB dengan titik kumpul di Masjid Agung Demak.

Sebelum berangkat, mereka melaksanakan shalat Maghrib berjamaah di Masjid Agung Demak, dilanjutkan ziarah ke makam Raja-raja Demak yang berada di kompleks masjid. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA