Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turun ke Jalan, Aktivis dan Pimpinan Buruh Bawa Tiga Tuntutan Penolakan Perppu Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 Januari 2023, 17:32 WIB
Turun ke Jalan, Aktivis dan Pimpinan Buruh Bawa Tiga Tuntutan Penolakan Perppu Ciptaker
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI/RMOL
rmol news logo Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengecam dan menolak terbitnya Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi Habedaman mengatakan, Perppu Cipta Kerja secara nyata telah melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh, dan rakyat Indonesia.

“(Perppu Ciptaker) sangat berkhidmat kepada investor, kaum pemodal besar, oligarki, kapitalis asing, dan tuan tanah,” kata Rudi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam aksinya, massa menuntut tiga hal kepada Presiden Joko Widodo dan juga anggota dewan di DPR RI. Pertama, Presiden Joko Widodo diminta untuk menarik dan atau mencabut Perppu 2/2022 serta menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja 11/2022.
 
Kedua, DPR RI diminta menolak pengesahan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang, sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perppu 2/2022.

"Serta melawan seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat, pro oligarki dan kapitalis asing, serta tuan tanah," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA