Dalam internal Komisi XI, Senin siang (6/9), diambil keputusan melalui pandangan fraksi-fraksi yaitu meloloskan nama Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam agenda fit and proper test. Adapun fit and propert test akan dilaksanakan selama dua hari, 7 dan 8 September besok.
Koordinator KMI, Abraham menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI terlalu mengambil langkah yang sangat berisiko karena tetap mengakomodir Nyoman Adhi dan Harry Z Soeratin. Dia menegaskan hal itu terang sekali terjadi pelanggaran UU 15/2006 tentang BPK.
“Ini artinya pembuat konstitusi melanggar konstitusi itu sendiri. Kacau Republik ini,†ujar Abraham di Jakarta, Senin (6/9).
Ditegaskannya, KMI mengecam tindakan sebagian besar fraksi di Komisi XI yang menginjak UU ini. Abraham menyebut dirinya mendapat informasi bahwa 7 Fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.
“Ini pemilihan Anggota BPK yang terburuk dan legacy negatif sepanjang sejarah, karena mereka berani terang-terangan melanggar aturan dan UU yang ada terkait seleksi pemilihan Anggota BPK. Hal ini harus dilawan,†tegas Abraham.
KMI mencatat ada keanehan yang luar biasa terjadi dalam seleksi Anggota BPK kali ini. Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya di minta oleh Komisi XI sendiri. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU 15/2006 tentang BPK.
Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus didiskualifikasi.
Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.
Dengan adanya manuver meloloskan calon bermasalah, KMI menyarankan kepada calon Anggota BPK lainnya untuk melakukan boikot terhadap pelaksanaan fit and proper test di Komisi XI. Opsi boikot memang terkesan ekstrim, tetapi sesungguhnya menjadi opsi yang cukup realistis.
“Di tengah permainan pelanggaran terhadap ketentuan UU yang dilakukan Komisi XI, kami menyarankan agar peserta lainnya untuk memboikot fit and proper test. Jika mereka ikut serta dalam uji kelayakan, justru dikhawatirkan akan memperkuat pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh komisi keuangan DPR,†tegasnya.
BERITA TERKAIT: