Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan, Veronica diminta mengembalikan dana beasiswa tersebut lantaran sudah selesai belajar di Australia dan seharusnya mengabdi di Indonesia bukan malah menetap di negeri kanguru tersebut.
“LPDP adalah uang rakyat, uang negara. Sesuai kontrak, bahwa yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia mempertanggungjawabkan beasiswanya,†ujar Dede kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).
Menurutnya, apabila Veronica Koman tidak bisa memenuhi pertanggungjawabannya mendapatkan beasiswa dengan mengabdi di Indonesia. Maka, tidak menutup kemungkinan pemerintah meminta dana tersebut.
“Jika dalam prosedur demikian tidak bisa dilakukan, maka namanya wanprestasi. Jadi jika negara meminta kembali dana yang sudah dikeluarkan, saya rasa wajar. Karena, dana tersebut masih bisa digunakan bagi putra putri Indonesia lainnya. Begitulah seharusnya,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: