Polemik muncul setelah Anggota Fraksi Partai Gerindra, Saraswati Djojohadikusomo yang mengaku awalnya ditunjuk membaca doa. Namun, tiba-tiba dibatalkan saat Sidang berjalan.
"Perlu kami jelaskan sebagai berikut, Fraksi Gerindra memang mengajukan Anggota MPR RI saudari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (27/9).
Zulhas menambahkan, kemudian usulan Fraksi Partai Gerindra dibahas dalam rapat Pimpinan MPR. Dari rapat itu, diusulkan bahwa pembacaan doa dilakukan oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
"Rapat Pimpinan MPR membahas hal itu, kemudian memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam sidang paripurna adalah Bapak Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI," jelasnya.
Lebih lanjut Zulhas menuturkan, ternyata Wakil Ketua MPR RI Bapak Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra tidak sependapat.
Fraksi Partai Gerindra kemudian mengajukan nama lain setelah Saraswati tidak disepakati Pimpinan MPR. Tetapi, usulan itu diajukan saat sidang tengah di skors atau dihentikan sementara untuk menunggu kuorum.
"Setelah melalui pembahasan yang melibatkan semua pimpinan MPR, maka diputuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku pimpinan rapat paripurna," tutup Ketua Umum PAN itu.
BERITA TERKAIT: