Bukan UU KPK, Justru Yang Mengejutkan Revisi UU MD3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 September 2019, 17:59 WIB
Bukan UU KPK, Justru Yang Mengejutkan Revisi UU MD3
Gedung DPR/Net
RMOL. Komisi III DPR membantah revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dilakukan diam-diam dan tiba-tiba disetujui.

"Mengapa terkesan senyap? Ya karena ini bukan sesuatu yang baru," ujar anggota Komisi III, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Arsul mengatakan pembahasan revisi UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2017. Tetapi, kesepakatan DPR dan pemerintah saat itu meminta pembahasan lanjutan ditunda.

Kendati tidak masuk program legislasi prioritas DPR, sambungnya, revisi UU Tipikor bisa disahkan kapan saja dengan catatan sudah masuk dalam program legislasi periodik.

"Harus diakui itu (revisi UU KPK) tidak ada di dalam prolegnas prioritas 2019, tetapi revisi UU KPK ini ada dalam prolegnas 5 tahunan periode 2015-2019," jelasnya.

Politisi PPP ini pun menyebutkan revisi UU KPK dianggap dilakukan diam-diam alias senyap, dia menilai revisi UU MD3 lebih mengejutkan lagi karena tiba-tiba muncul di paripurna.

"Lebih senyap itu adalah revisi UU MD3 karena itu kan bukan kelanjutan sesuatu yang benar baru," demikian Arsul.

Disebut-sebut, revisi UU MD3 untuk memfasilitasi agar setiap fraksi di DPR punya jatah pimpinan MPR. Dari awalnya lima didorong agar MPR memiliki 10 pimpinan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA