Baleg Sepakat RUU Tidak Selesai Bisa Carry Over

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 21:36 WIB
Baleg Sepakat RUU Tidak Selesai Bisa <i>Carry Over</i>
Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakati hasil revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyebut satu hal yang direvisi dari UU tersebut adalah soal pembahasan RUU yang sedang dibahas periode berjalan dapat dilanjutkan periode berikutnya.

"Untuk UU PPP, pemerintah berkeinginan sama dengan DPR, soal bagaimana RUU yang tidak selesai dibahas itu bisa di-carry over,” ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Supratman menyebut salah satu pertimbangan dari revisi itu adalah efisiensi waktu untuk menyelesaikan satu UU yanh tidak selesai dibahas.

Dijelaskan dia, ketika periode berakhir dan ada RUU yang belum selesai. Maka, periode parlemen berikutnya harus memulai pembahasan yang sama dari awal.

"Kalau RUU tidak selesai dibahas ya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan pembahasan di periode mendatang. Nah sekarang kita buka peluang itu," jelasnya.

Selain itu, kata politisi Partai Gerindra tersebut, revisi juga untuk menjawab pertanyaan publik soal produktivitas legislasi yang dipandang tidak optimal.

"Baleg sudah menyadari itu, bahwa kritik publik selama ini menyangkut kinerja legislasi kita, maka kita jawab dengan revisi UU PPP ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA