Hasyim menjelaskan bahwa dalam tahapan pengumuman Pemilu, KPU memiliki tiga item yang harus ditetapkan. Ketiga item itu adalah perolehan suara, perolehan kursi, dan pasangan calon pemenang.
"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (21/5).
Sementara untuk dua item lainnya, kata Hasyim, masih akan menunggu dinamika gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu terhadap perolehan suara.
"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 mei 2019 jam 1.46 WIB hingga 24 mei 2019 jam 1.46 WIB adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," jelasnya.
Lanjut Hasyim, apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU meminta konfirmasi MK soal hal tersebut. Sebelum akhirnya mengumumkan pemenang pemilu dan perolehan kursi.
"Dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK," imbuhnya.
"Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht)," pungkas Hasyim.
BERITA TERKAIT: